Haeny Dorong Pemkab Bekasi Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula
Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memfasilitasi pelaksanaan perekaman E-KTP kepada Pemilih Pemula, agar masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemula (DP4) jelang Pilkada Serentak November 2024.
"Perekaman E-KTP bagi pemilih pemula menjadi hal penting. Selain sudah memiliki hak untuk memilih dalam pilkada, juga untuk menghindari adanya masalah sebagai warga negara agar hak pilihnya terpenuhi," ungkap Haeny kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan sejauh mana proses perekaman E-KTP bagi pemilih pemula di Kabupaten Bekasi. Selain itu, dirinya juga mendorong Pemkab dan KPU Kabupaten Bekasi mengidentifikasi pemilih belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah.
"Pemilih belum berumur 17 tahun tapi sudah/pernah menikah juga bisa memilih sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih," tandas mantan Bupati Tuban 2001-2011 ini.
Legislator asal Dapil Jawa Timur IX meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban ini juga menekankan agar KPU Kabupaten Bekasi selalu mengupdate data DPT tambahan khususnya difable tuna netra, karena desain kertas surat suaranya berbeda.
"Harus dipastikan apakah di Bekasi ini hasil Coklit-nya terutama DPT difable tuna netra sudah sesuai, karena ini menyangkut ketersediaan surat suara yang didesain khusus bagi para pemilih tuna netra," tutupnya. (oji/rdn)